Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MATIUS UBANG

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DARI SEKOLAH DASAR NEGERI 005 MALINAU SELATAN HILIR KABUPATEN MALINAU

2026 · Book ·

Tindak kekerasan yang dialami oleh anak khususnya di sekolah sangat perlu mendapat perhatian utama. Hal ini menjadi latar belakang perlu ditinjau jauh tentang perlindungan hukum yang diterima oleh anak sebagai korban kekerasan disekolah. Sekolah itu adalah tempat mendidik anak agar menjadi manusia yang berpendidikan. Fokus permasalahan yang akan dibahas yaitu pertama, bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap hak anak korban kekerasan di Kabupaten Malinau dan kedua apa saja hambatan Pemerintah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan hak anak korban tindak pidana kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normative yaitu dengan menganalisa literasi dan dokumen dokumen terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dipelajari secara sistematis untuk kemudian ditarik kesimpulan dari masalah yang diteliti. Data akan dianalisa melalui metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif khususnya perkembangan tumbuh kembang anak di Sekolah Dasar Negeri 005 Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau. Berdasarkan hasil analisa hukum mengenai perlindungan hukum anak, pemerintah Kabupaten Malinau telah mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap anak dengan menetapkan dan menjalankan program sebagai Kabupaten Layak Anak. Namun, pelaksanaan di lapangan masih belum efektif karena terhambat oleh beberapa faktor utama, yaitu lemahnya koordinasi antar instansi, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, serta pengaruh budaya lokal yang masih mentolerir bentuk kekerasan terhadap anak. Upaya perlindungan hukum di Kabupaten Malinau baru berjalan pada tahap represif dan sebagian preventif, sementara pendekatan rehabilitatif dan restoratif bagi korban masih minim. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat dan sekolah, peningkatan kapasitas lembaga pelaksana, serta sinergi kebijakan antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum agar perlindungan anak di Malinau dapat terlaksana secara menyeluruh, berkeadilan, dan berperspektif hak anak.

PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DARI SEKOLAH DASAR NEGERI 005 MALINAU SELATAN HILIR KABUPATEN MALINAU

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tindak kekerasan yang dialami oleh anak khususnya di sekolah sangat perlu mendapat perhatian utama. Hal ini menjadi latar belakang perlu ditinjau jauh tentang perlindungan hukum yang diterima oleh anak sebagai korban kekerasan disekolah. Sekolah itu adalah tempat mendidik anak agar menjadi manusia yang berpendidikan. Fokus permasalahan yang akan dibahas yaitu pertama, bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap hak anak korban kekerasan di Kabupaten Malinau dan kedua apa saja hambatan Pemerintah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan hak anak korban tindak pidana kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normative yaitu dengan menganalisa literasi dan dokumen dokumen terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dipelajari secara sistematis untuk kemudian ditarik kesimpulan dari masalah yang diteliti. Data akan dianalisa melalui metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif khususnya perkembangan tumbuh kembang anak di Sekolah Dasar Negeri 005 Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau. Berdasarkan hasil analisa hukum mengenai perlindungan hukum anak, pemerintah Kabupaten Malinau telah mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap anak dengan menetapkan dan menjalankan program sebagai Kabupaten Layak Anak. Namun, pelaksanaan di lapangan masih belum efektif karena terhambat oleh beberapa faktor utama, yaitu lemahnya koordinasi antar instansi, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, serta pengaruh budaya lokal yang masih mentolerir bentuk kekerasan terhadap anak. Upaya perlindungan hukum di Kabupaten Malinau baru berjalan pada tahap represif dan sebagian preventif, sementara pendekatan rehabilitatif dan restoratif bagi korban masih minim. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat dan sekolah, peningkatan kapasitas lembaga pelaksana, serta sinergi kebijakan antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum agar perlindungan anak di Malinau dapat terlaksana secara menyeluruh, berkeadilan, dan berperspektif hak anak.