ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kebutuhan energi saat ini sebagian besar masih bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi, batu bara, dan gas alam. Namun, ketersediaan energi fosil semakin menurun oleh karena itu diperlukannya peralihan ke energi terbarukan seperti energi matahari. PLTSA merupakan pembangkit listrik tenaga surya yang memanfaatkan energi matahari, desain PLTSA dilakukan pada Gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau menggunakan perangkat lunak PVsyst dengan sistem PLTS on grid atau terhubung PLN. Pada pendesainan ini dilakukan pengumpulan data yaitu mencatat nilai radiasi matahari menggunakan alat ukur solar power meter, dan konsumsi energi gedung yang berjumlah 318 kWh. PLTSA dirancang dengan kapasitas 69,8 kWp menggunakan total 128 modul surya yang dipasang pada setiap sisi atap dengan jumlah penggunaan baterai sebanyak 65 unit dan 4 inverter. Dari pendesaianan tersebut PLTSA menghasilkan daya sebanyak 127.955 kWh/tahun, namun dikarenakan adanya rugi-rugi sebanyak 21,15 % maka daya yang sampai ke pengguna hanya sebanyak 100.886 kWh pertahunnya. Dengan menggunakan PLTS gedung DLH dapat mengurangi biaya konsumsi listrik hingga Rp.112.461.660 pertahunnya.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Yuliana Situmorang, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM.14501010074, dengan judul “Pertanggungjawaban Korporasi terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup” dengan Pembimbing I yaitu, Dr.Syafruddin,S.H.,M.Hum dan Pembingbing II yaitu Arif Rohman,S.HI.,LL.M. Rumusan masalah dari penulisan ini adalah apa yang menjadi unsur pada korporasi sebagai tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan apa saja sanksi hukum bagi korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Metode penulisan yang dipakai oleh penulis adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakaukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kehadiran lingkungan hidup sangat penting dan menentukan bagi kehadiran dan kelangsungan manusia, bagi kebudayaan dan peradaban nya selama kehidupan manusia. Lingkungan dapat dikatakan tercemar jika bahan pencemaran beredar dilingkungan yang dapat mengakibatkan gangguan pada makhluk hidup yang ada di dalamnya. Status korporasi sebagai subjek hukum fiktif, dalam tindak pidana korporasi sering di pandang bahwa korporasi tidak mungkin memiliki niat atau kehendak, karena merupakan kelompok orang yang melakukan usaha bersama- sama. Untuk dapat dipidannya korporasi maka harus ada kesalahan. Unsur kesalahan dalam perbuatan pidana yang dilakukan korporasi secara teoritik diukur dan dikategorikan dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya atau akibat besar. Ketentuan sanksi dalam hal sebagaimana tertuang dalam beberapa pasal diantaranya : Pasal 109 UUPLH, Pasal 116 UUPLH ayat (1) dan Pasal 119 UUPLH . Untuk menanggulangi maslaah penemaran/perusakan lingkungan hidup harus ada kerja sama yang terpadu antara pihak eksekutif dengan yudikatif dan untuk suatu undang-undang dapat di patuhi oleh individu maupun kelompok masyarakat, perushaan dan sebagainya maka ditetapkan adanya sanksi,