Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

64 hasil
Subjek: Kekerasan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TIRI SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi kasus putusan nomor : 47/Pid.Sus/2018/PN Pts)

•

Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga seperti pasangan ataupun anak. Beberapa orang tua beranggapan bahwa dengan kekerasan seperti memukul dapat memberikan efek jera pada perilaku anak. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan yaitu terkait Ratio decidendi pada kasus putusan nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts sebagai perlindungan hukum terhadap anak tiri sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pertanggungjawaban pelaku (orang tua) terhadap korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian penulis bahwa, pertama Ratio decidendi pada kasus putusan nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts menggunakan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kurang adanya perwujudan aspek perlindungan terhadap korban dalam memutus suatu perkara pidana anak hal tersebut tentunya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Kedua, tindakan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak tirinya telah melanggar ketentuan pasal 76 C undang-undang perlindungan anak dan seharusnya mendapatkan pemberatan sanksi sesuai pasal 80 ayat (4) atau hakim dapat memberikan pidana tambahan sesuai pasal 50 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perlu adanya penyederhanaan terhadap peraturan-peraturan hukum mengenai perlindungan anak agar penerapannya bisa lebih efektif dan efisien dan menjamin terwujudnya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

tinjauan viktimologi terhadap child grooming di indonesia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi korban dari tindak kejahatan child grooming, serta menganalisis upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi korban child grooming meliputi faktor usia, ketidakmatangan emosional, kurangnya pengawasan orang tua, kebutuhan terhadap perhatian dan kasih sayang, kondisi ekonomi, penggunaan media sosial tanpa pendampingan, ketimpangan relasi kuasa, budaya diam, serta stigma terhadap korban. Faktor-faktor tersebut tidak dapat dipahami sebagai kesalahan anak, melainkan sebagai kondisi kerentanan yang dimanfaatkan oleh pelaku. Berdasarkan perspektif viktimologi, anak merupakan korban yang mengalami viktimisasi primer melalui manipulasi, ancaman, pemaksaan, dan eksploitasi seksual, serta berpotensi mengalami viktimisasi sekunder akibat stigma, penghakiman, dan perlakuan yang tidak sensitif. Upaya pencegahan harus dilakukan secara terpadu melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara platform digital. Pencegahan tersebut meliputi pendidikan perlindungan diri, peningkatan literasi digital, pengawasan yang proporsional, mekanisme pengaduan yang ramah anak, penegakan hukum, perlindungan identitas, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan korban.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF GENDER ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF GENDER

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, dan kerentanan korban dalam hubungan domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menilai posisi korban dan pelaku berdasarkan perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif yuridis dengan menghubungkan ketentuan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan hakim dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah menerapkan prinsip kesetaraan gender secara formal melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tanpa membedakan jenis kelamin pelaku maupun korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan perdamaian, pemaafan korban, dan kepentingan anak sebagai faktor yang meringankan pidana. Namun, pertimbangan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena belum menguraikan secara mendalam relasi kuasa, konteks psikososial, dan pola kekerasan timbal balik yang melatarbelakangi perkara. Perbedaan pidana dalam putusan menunjukkan pentingnya penggunaan parameter pemidanaan yang konsisten, objektif, dan bebas dari stereotip gender. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan perlindungan korban, pencegahan keberulangan kekerasan, serta pemulihan bagi seluruh pihak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BULUNGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 yang di tinjau dari karakteristik serta dinamika internal konsep rumah tangga, sekaligus mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif deskripif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta para pihak yang terlibat dalam lingkup domestik, didukung oleh data sekunder berupa regulasi hukum dan dokumen pelaporan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakterisitik perkara KDRT yang dilaporkan sepanjang pertengahan tahun 2024 hingga akhir 2025 didominasi oleh jenis kekerasan fisik ringan di dalam hubungan perkawinan 8 laporan polisi. Penerapan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menekan angka perkara yang naik ke jalur litigasi, dimana sebanyak 7 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme damai formal demi mempertahankan keutuhan konsep rumah tangga. Namun, pelacakan jangka panjang menunjukkan kegagalan sistemik pada fungsi mitigasi pasca-damai dengan tingkat pengulangan kekerasan (Residivisme) di dalam rumah tangga mencapai 26 kasus. Kendala utama yang dihadapi meliputi hambatan struktural kedaruratan mediasi, ketimpangan relasi kuasa akibat ketergantungan ekonomi dan psikis korban di dalam ruang domestik, serta tekanan kultural patriarki yang melekat pada konsep rumah tangga tradisional. Tidak adanya regulasi hukum positif yang mewajibkan pengawasan klinis berkala maupun rehabilitasi psikologis (pengelolaan rasa marah) bagi pelaku menyebabkan pemulihan kondisi psikis keluarga tidak berjalan optimal.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

GAMBARAN WORKPLACE INCIVILITY PADA PERAWAT RUMAH SAKIT X DI KOTA TARAKAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Workplace incivilty atau ketidaksopanan di tempat kerja pada perawat dapat mengganggu hubungan kerja, komunikasi tim, dan kualitas pelayanan keperawatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran ketidaksopanan di tempat kerja pada perawat Rumah Sakit X Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan desain kuantitatif deskriptif. Sampel dalam penelitian ini diperoleh menggunakan teknik purposive sampling berjumlah 98 perawat. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner Workplace Incivility Scale (WIS) yang mencakup tiga dimensi, yaitu ketidaksopanan atasan, rekan kerja, dan provokasi. Hasil: Workplace Incivility pada perawat secara umum berada pada kategori rendah (83%), dan sedang (17%). Berdasarkan faktor dimensi Workplace Incivility, seluruh dimensi didominasi kategori rendah, yaitu ketidaksopanan rekan kerja (85%), ketidaksopanan atasan (83%), dan ketidaksopanan provokasi (70%). Hasil yang lain, dimensi ketidaksopanan provokasi merupakan dimensi dengan kategori sedang (29%) terbanyak, dan satu-satunya dimensi yang masih ditemukan pada kategori tinggi (1%). Berdasarkan karakteristik perawat, kategori rendah ditemukan pada seluruh kelompok karakteristik. Meskipun demikian, kategori sedang ditemukan pada perawat usia 26–35 tahun (21%), perempuan (18,5%), berpendidikan Sarjana dan Profesi, perawat pelaksana (16,5%), serta memiliki lama bekerja 5 tahun. Kesimpulan: Workplace Incivility pada perawat Rumah Sakit X secara umum rendah atau jarang terjadi, sehingga ketidaksopanan di tempat kerja belum menjadi masalah yang dominan. Namun, dimensi ketidaksopanan provokasi tetap perlu mendapat perhatian karena lebih sering ditemukan dibandingkan dimensi lainnya. Saran: penelitian selanjutnya diharapkan dapat menganalisis hubungan faktor lain seperti budaya kerja, lingkungan kerja dengan dimensi Workplace Incivility, terutama dimensi ketidaksopanan Provokasi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Catcalling Sebagai Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

2026•

Fenomena Catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik diruang publik merupakan masalah sosial yang sering dianggap sepele, pedahal berdampak signifikan terhadap martabat dan rasa aman korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Catcalling sebagai tindak pidana kekerasan seksual menurut perspektif Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),dengan fokus pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, hambatan penegakan hukum, serta implikasi perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus, serta dilengkapi dengan data sekunder berupa literatur, jurnal, buku dan laporan penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa Catcalling memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS, apabila terdapat muatan seksual atau penghinaan terhadap martabat korban,dilakukan dengan kesengajaan, dan berdampak pada korban baik secara psikologis maupun sosial.Namun implementasi penegakan hukum masih menghadapi kendala, antara lain sulit pembuktian karena minim saksi atau bukti fisik, adanya normalisasi perilaku dalam masyarakat, rendahnya kesadaran hukum korban dan pelaku, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Dengan hadirnya UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang jelas untu meninda Catcalling sebagai kekerasan seksual nonfisik, namun efektivitasnya memerlukan penguatan di sisi sosialisasi, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, pelatihan aparat penegak hukum, dan pendidikan publik untuk menghapus budaya permisif terhadap pelecehan seksual di ruang publik.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Penyandang Disabilitas

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual penyandang disabilitas di Indonesia serta penerapan pidana yang tercantum dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR. Tipe penelitian ini adalah riset hukum normatif yang menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang telah melalui analisis kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas tidak otomatis dihapus, melainkan bergantung pada kemampuan bertanggung jawab (mens rea). Disabilitas fisik tidak mempengaruhi kesalahan pelaku, sedangkan disabilitas mental/intelektual dapat menjadi alasan pemaaf atau peringan berdasarkan Pasal 38-39 KUHP Nasional. Dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR, terdakwa I Wayan Agus Suartama (disabilitas fisik) dinyatakan tetap mampu bertanggung jawab dan terbukti melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai modus operandi. Majelis hakim justru menjadikan disabilitas sebagai faktor pemberat, bukan pemaaf, sehingga pidana penjara 10 tahun (diperberat MA menjadi 12 tahun) dinyatakan telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan psikiatri forensik yang memadai, serta penyediaan tempat tinggal yang sesuai bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan tanpa mengorbankan penegakan hukum yang tegas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIDESA LIDUNG PAYAU KECAMATAN KAYAN SELATAN KABUPATEN MALINAU MELALUI ADAT DAYAK KENYA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, keluarga, dan tatanan sosial masyarakat. Di Indonesia, penanganan KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, dalam masyarakat adat, khususnya di wilayah pedesaan, penyelesaian KDRT tidak selalu ditempuh melalui mekanisme hukum negara, melainkan melalui hukum adat yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan adanya pluralisme hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penyelesaian KDRT melalui Lembaga Adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, dengan ketentuan UU PKDRT, serta untuk mengkaji peran lembaga adat tersebut dalam menyelesaikan kasus KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan hukum adat dan perlindungan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian KDRT melalui adat Dayak Kenyah menekankan prinsip musyawarah, keseimbangan, keharmonisan, dan pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah keluarga besar, sidang adat yang dipimpin oleh tetua adat, hingga penjatuhan sanksi adat berupa denda adat, permintaan maaf terbuka, dan ritual pemulihan. Pendekatan ini mencerminkan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terjaganya harmoni komunitas. Secara substantif, mekanisme adat tersebut sejalan dengan tujuan UU PKDRT dalam mencegah kekerasan berulang dan memulihkan korban. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian adat memiliki keterbatasan, terutama dalam kasus KDRT berat seperti kekerasan fisik berat dan kekerasan seksual. Dalam kasus demikian, penyelesaian adat tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk melakukan penegakan hukum pidana demi menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian KDRT di Desa Lidung Payau idealnya dilakukan melalui harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Lembaga adat berperan sebagai mekanisme pemulihan sosial dan budaya, sedangkan hukum negara menjamin perlindungan hak korban dan penegakan hukum. Sinergi kedua sistem hukum ini penting untuk mewujudkan keadilan substantif yang berlandaskan perlindungan korban dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIKECAMATAN KAYAN SELATAN

2026•

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan tantangan hukum adat dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Kayan Selatan serta mengkaji implementasi hukum adat dalam penyelesaian kasus tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial dan pidana, termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Di sisi lain, penerapan hukum adat sering kali menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan sistem hukum nasional dan perlindungan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum adat diterapkan dalam masyarakat adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menangani kasus kekerasan seksual serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara kekerasan seksual karena dianggap lebih dekat dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat. Penyelesaian melalui hukum adat dilakukan dengan pendekatan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, pemberian sanksi adat, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Namun demikian, implementasi hukum adat menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum adanya pengakuan formal yang kuat dalam sistem hukum nasional, keterbatasan perlindungan terhadap korban, perbedaan persepsi mengenai keadilan antara hukum adat dan hukum positif, serta minimnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga adat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum nasional agar penanganan tindak pidana kekerasan seksual dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan korban, dan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat. Kata Kunci: Hukum Adat, Implementasi, Kekerasan Seksual, Tindak Pidana, Kayan Selatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Guru Di Lingkungan Sekolah

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru serta mengkaji upaya optimalisasi pemenuhan perlindungan hukum tersebut. Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Namun, dalam praktiknya, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi, bahkan dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk pemberatan pidana bagi pelaku yang berstatus sebagai tenaga pendidik. Namun, penerapannya belum optimal karena masih ada kendala seperti lemahnya pengawasan sekolah, stigma terhadap korban, serta kurangnya pendampingan dan pemulihan psikologis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

OPTIMALISASI PERAN APARATUR DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK, DAN KELUARGA BERENCANA (DP3AP2KB) KOTA TARAKAN BERSAMA AKTIVIS PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK DARI TINDAK KEKERASAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Artikel ini menganalisis optimalisasi peran aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tarakan bersama aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam perlindungan khusus anak dari tindak kekerasan. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam 12 informan, observasi partisipatif, dan analisis dokumen 15 resmi TA 2025, penelitian menemukan sinergi 4-level: politik (KLA naik 3 tahun), administratif (DAKNF absorpsi 100%, Rp527 juta), teknis (TPPK 23 sekolah), dan lintas-sektor (Simfoni PPA rujukan 7 hari). PATBM berperan sebagai multiplier dengan 171 reporting rate dan KIE 9.160 orang berbasis Bahasa Tidung. Faktor pendukung: multi-sumber funding; penghambat: APBD telat dan shelter terbatas. Net efektivitas model Tarakan 87% unggul vs nasional (DAKNF 68%). Implikasi: blueprint RBI-Pentahelix replikasi 514 kabupaten menuju IDOLA 2030.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawabqan Pidana Dokter Residen Atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Keluarga Pasien

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dokter residen yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keluarga pasien dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berfungsi sebagai lex specialis karena secara khusus mengatur berbagai jenis kekerasan seksual beserta sanksi hukum bagi pelakunya. Selain itu, ketentuan terkait profesi tenaga medis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan kewajiban bagi tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi, memenuhi standar pelayanan kesehatan, serta memberikan perlindungan kepada pasien beserta keluarganya. Adapun perlindungan hukum terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit diberikan melalui mekanisme perlindungan saksi dan korban, pemberian layanan pemulihan secara medis, psikologis, dan sosial, serta pemberian restitusi yang ditetapkan melalui putusan pengadilan guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Sanksi Pidana Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Hewan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Di Indonesia, kekerasan terhadap hewan masih sering terjadi dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan nilai moral, ekologis, dan sosialnya, hewan berhak atas perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis sistem hukum Indonesia mengenai kekerasan terhadap hewan dan tindak pidana yang dikenakan terhadap mereka yang melakukannya. Penelitian hukum normatif dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan penelitian terdiri dari bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan; bahan hukum sekunder, yaitu literatur, jurnal, dan karya ilmiah; dan bahan non-hukum sebagai pendukung. Bahan hukum dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk ketentuan mengenai kesejahteraan hewan dan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, mengatur perlindungan hukum terhadap hewan.Perlindungan ini dapat dicapai melalui upaya preventif dan represif, yang bertujuan untuk mencegah kekerasan dan membuat pelaku jera. Namun, dalam kenyataannya, penerapan sanksi pidana masih menghadapi kendala seperti penegakan hukum yang lemah, kekurangan pengawasan, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, untuk memastikan perlindungan hewan yang lebih baik di Indonesia, diperlukan peningkatan penegakan hukum, sosialisasi peraturan, dan partisipasi masyarakat yang lebih aktif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DARI SEKOLAH DASAR NEGERI 005 MALINAU SELATAN HILIR KABUPATEN MALINAU

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tindak kekerasan yang dialami oleh anak khususnya di sekolah sangat perlu mendapat perhatian utama. Hal ini menjadi latar belakang perlu ditinjau jauh tentang perlindungan hukum yang diterima oleh anak sebagai korban kekerasan disekolah. Sekolah itu adalah tempat mendidik anak agar menjadi manusia yang berpendidikan. Fokus permasalahan yang akan dibahas yaitu pertama, bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap hak anak korban kekerasan di Kabupaten Malinau dan kedua apa saja hambatan Pemerintah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan hak anak korban tindak pidana kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normative yaitu dengan menganalisa literasi dan dokumen dokumen terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dipelajari secara sistematis untuk kemudian ditarik kesimpulan dari masalah yang diteliti. Data akan dianalisa melalui metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif khususnya perkembangan tumbuh kembang anak di Sekolah Dasar Negeri 005 Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau. Berdasarkan hasil analisa hukum mengenai perlindungan hukum anak, pemerintah Kabupaten Malinau telah mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap anak dengan menetapkan dan menjalankan program sebagai Kabupaten Layak Anak. Namun, pelaksanaan di lapangan masih belum efektif karena terhambat oleh beberapa faktor utama, yaitu lemahnya koordinasi antar instansi, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, serta pengaruh budaya lokal yang masih mentolerir bentuk kekerasan terhadap anak. Upaya perlindungan hukum di Kabupaten Malinau baru berjalan pada tahap represif dan sebagian preventif, sementara pendekatan rehabilitatif dan restoratif bagi korban masih minim. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat dan sekolah, peningkatan kapasitas lembaga pelaksana, serta sinergi kebijakan antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum agar perlindungan anak di Malinau dapat terlaksana secara menyeluruh, berkeadilan, dan berperspektif hak anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK   PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap perilaku pelecehan seksual secara verbal serta untuk mengetahui faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal. Pelecehan seksual secara verbal merupakan bentuk kekerasan non-fisik yang sering terjadi di ruang publik maupun privat, namun kerap dianggap sebagai tindakan sepele sehingga tidak mendapatkan penanganan hukum yang memadai. Korban pelecehan seksual verbal tidak hanya mengalami ketidaknyamanan, tetapi juga dapat mengalami dampak psikologis, sosial, dan emosional yang berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal serta efektivitas pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta peraturan terkait lainnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya keberanian korban untuk melapor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban pelecehan seksual secara verbal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAKAN KEKERASAN PADA OLAHRAGA PRESTASI SEPAK BOLA

2026•

Penelitian ini membahas efektivitas kebijakan hukum pidana dalam penanganan tindak kekerasan di bidang olahraga prestasi, khususnya sepak bola, di Kabupaten Malinau. Fenomena kekerasan tidak hanya terjadi pada tingkat nasional, namun juga dalam turnamen lokal yang melibatkan pemain, wasit, dan suporter dengan latar belakang kelemahan regulasi serta lemahnya penegakan hukum. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi nasional, seperti KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah. Mekanisme dualisme antara lex sportiva (hukum olahraga khusus) dan hukum pidana nasional menyebabkan ketimpangan dalam perlindungan hukum bagi korban dan pelaku kekerasan olahraga. Penegakan hukum yang masih dominan bersifat mediatif atau administratif menyebabkan lemahnya efek jera terhadap pelaku kekerasan, serta seringnya terabaikan hak-hak korban. Penelitian ini juga menemukan bahwa keterpaduan antara aparat penegak hukum, organisasi olahraga, dan pemerintah daerah sangat diperlukan guna memperkuat perlindungan hukum serta mendorong pembentukan regulasi lokal yang spesifik menangani kekerasan dalam bidang olahraga prestasi. Rekomendasi diberikan agar dibentuk mekanisme terpadu perlindungan hukum atlet dan perangkat pertandingan, edukasi hukum bagi seluruh pelaku olahraga, serta harmonisasi antara sanksi pidana dan sanksi internal olahraga. Model kebijakan responsif dan kolaboratif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal sekaligus memperkuat nilai-nilai sportivitas dan hak asasi manusia di bidang keolahragaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KABUPATEN MALINAU

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu metode yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat berdasarkan data primer. Fokus utamanya adalah fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun bukti fisik dan arsip yang ditinggalkan. Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi pedoman teknis bagi daerah dalam melindungi anak dan mencegah kekerasan seksual, yang kemudian diimplementasikan melalui Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Pelaksanaannya difasilitasi oleh SK pembentukan Pokja KLA dan desk job Pokja KLA, yang mengoordinasikan program, pemantauan, dan evaluasi KLA secara lintas sektor di Kabupaten Malinau. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak belum sepenuhnya efektif karena terkendala hukum, aparat, sarpras, peran masyarakat, dan budaya. Perda memberikan landasan hukum penting, tetapi keterbatasan kapasitas aparat, fasilitas layanan anak yang belum memadai, rendahnya partisipasi masyarakat, serta norma budaya yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan anak menghambat implementasinya. Dengan demikian, keberhasilan nyata perda memerlukan peningkatan implementasi, dukungan lintas sektor, dan adaptasi budaya yang responsif terhadap hak anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Viktimologi Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran anak penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual ditinjau dari perspektif viktimologi, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan dan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penggunaan metode yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menelaah peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang mengatur perlindungan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual guna menilai bentuk dan efektivitas perlindungan hukum yang diberikan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa dalam perspektif viktimologi, peran anak penyandang disabilitas sebagai korban bukan dimaknai sebagai keterlibatan aktif dalam terjadinya tindak pidana, melainkan sebagai posisi korban yang memiliki kerentanan tinggi sehingga lebih mudah menjadi sasaran kekerasan seksual. Selain itu, bentuk perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam proses pelaporan, pembuktian, dan pemenuhan hak korban. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan perlindungan hukum yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM PEMBUKTIAN TANPA PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

2025•

ANALISIS HUKUM PEMBUKTIAN TANPA PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Visum et repertum keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi visum et repertum terhadap kedudukan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta konsekuensi hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tanpa penggunaan visum et repertum terhadap putusan hakim. Seluruh data skripsi yang diperoleh dalam penelitian menggunakan teknik tipe penelitian normatif dengan analisis kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh perundang-undangan, data sekunder berasal dari dokumen hukum serta data non hukum berasal dari kamus hukum dan website internet resmi yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa urgensi visum et repertum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sangat penting karena selain dapat menunjukkan sebagai alat bukti yang sah, menjadi bukti penahanan tersangka, sebagai dasar pertimbangan hakim, juga mencakup aspek keterangan ahli dan peran ahli yang tidak dapat dipisahkan. Peran ahli kedokteran forensik melalui visum et repertum sangat membantu dalam kasus pidana, terutama saat bukti fisik tersedia minim. Pendapat dokter diperlukan karena pengetahuan tentang anatomi tubuh manusia dapat membantu mengungkap kebenaran materiil dalam suatu perkara pidana. Serta konsekuensi hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tanpa penggunaan visum et repertum terhadap putusan hakim juga tidak secara otomatis membatalkan putusan karena masih ada alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Akibat Perkawinan Dibawah Umur

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat perkawinan di bawah umur serta hambatan penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana tersebut. Skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di Pengadilan Negeri serta Kepolisian Kota Tarakan, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dibawah umur berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya kasus KDRT karena ketidakmatangan psikologis, ketidakstabilan ekonomi, dan minimnya pemahaman hak serta kewajiban suami istri. Bentuk kekerasan yang ditemukan meliputi kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Hambatan penegakan hukum antara lain rendahnya pelaporan korban, pengaruh budaya patriarkal, dan kurangnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Berdasarkan temuan tersebut, pencegahan perkawinan anak, edukasi masyarakat, dan penguatan mekanisme perlindungan korban menjadi langkah strategis untuk menekan angka KDRT akibat perkawinan di bawah umur. Penelitian ini menyimpulkan perkawinan anak menjadi faktor utama tingginya KDRT, sedangkan mekanisme perlindungan korban belum berjalan optimal karena keterbatasan pelaporan dan dukungan aparat. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi hukum, memperkuat pendampingan korban, serta mengintensifkan program pencegahan perkawinan anak melalui kerja sama lintas lembaga dan masyarakat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail